Terlisensi BNSP
No.BNSP-LSP-816-ID
Dibentuk pada tanggal 6 April 2016 Berdasarkan
Surat Keputusan Kepala SMKN 3 Banjarmasin
Nomor 563/197-SMKN3/Dipendik/2016
VISI
Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 3 Banjarmasin sebagai lembaga independen yang terpercaya di Indonesia serta diakui secara Internasional
MISI
1. Mengembangkan dan membangun profesi yang kompeten dan profesional.
2. Mengembangkan profesi sebagai salah satu pilar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.
3. Mengembangkan jejaring dan kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan.
Memilki 8 skema sertifikasi
Dengan 27 Asesor
Memilki 20 Tempat Uji Kompetensi (TUK)
1.069 Pemegang Sertifikat
LSP SMKN 3 Banjarmasin
Beralamat di Jl.Pramuka No.52 Banjarmasin 70238
e-mail : lsp.smkn3bjm@gmail.com
Telpon : 0511-6777785
<
>
Jabatan
Wewenang
Dewan
Pengarah
1. Bertanggung jawab atas keberlangsungan LSP
2. Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP
3. Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja
4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
5. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
6. Memobilisasi sumber daya
Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.3)
1. Melaksanakan program kerja LSP
2. Melakukan monitoring dan evaluasi
Direktur LSP
3. Menyiapkan rencana program dan anggaran
4. Memberikan laporan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah
Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.4)
1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
Manajer
Sertifikasi
3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
6.Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.5)
1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
Manajer
Mutu
2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,
3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.6)
1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi
2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
Manajer
Administrasi
3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
4. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.7)
Mohamad Ali Muksin
Ketua Dewan Pengarah
Anggota Dewan Pengarah
Anggota Dewan Pengarah
Norhalisah
Sukandar
STRUKTUR
ORGANISASI
Endah Nordiana Pujiastuti
Direktur LSP
Syaula Putri Alamitha
Indriaty Ermayani
Hafiid Fajriyanor
Manager Mutu
Manager Sertifikasi
Manager Administrasi
Jl.Pramuka No.52 Banjarmasin 70238
lsp.smkn3bjm@gmail.com
0511-6777785
© Copyright 2020 | TIM IT LSP SMKN 3 BANJARMASIN | Designed by WOW STUDIO